2020, Lambar Terima DAU Rp557,66 Miliar

Minggu 27-10-2019,18:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2020 akan menerima kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp557,66 miliar lebih. Jumlah itu meningkat 3 persen dari tahun ini yang hanya menerima sebesar Rp541,42 miliar lebih

“DAU sebesar Rp557,66 miliar lebih itu rinciannya DAU formula Rp546,66 miliar (kontribusi 98,01 persen) serta DAU tambahan sebesar Rp11,10 miliar (kontribusi 1,99 persen),” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (27/10).

Dijelaskannya, DAU adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU memiliki jumlah yang sangat signifikan sehingga semua pemerintah daerah menjadikannya sebagai sumber penerimaan terpenting dalam anggaran penerimaannya

“Untuk DAU formula akan digunakan untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) serta pembiayaan lainnya termasuk program dan kegiatan yang ada di OPD,” kata dia.

Sementara untuk DAU tambahan sebesar Rp11,10 miliar, lanjut Okmal, akan diperuntukan Rp1,83 miliar untuk bantuan pendanaan kelurahan, Rp3,02 miliar akan digunakan untuk bantuan pendanaan penggajian pegawai pemerintah perjanjian kerja(PPPK), serta bantuan pendanaan penyetaraan penghasilan tetap (SILTAP)) kepala desa dan perangkat desa Rp6,25 miliar.

Kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa Siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, kemudian besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Nah, untuk SILTAP kepala desa dan perangkat desa ini untuk tahun 2020 mendatang pemerintah pusat akan mengalokasikan dana sebesar Rp6,25 miliar, jadi untuk  kekurangannya akan dianggarkan di APBD,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait