Medialampung.co.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lambar mencatat sepanjang tahun 2020 kasus kekerasan terhadap anak hanya empat kasus. Jumlah kasus tersebut menurun dibanding dengan tahun 2019 yang mencapai sembilan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati, S.H mendampingi Kepala DP2KBP3A M. Henry Faisal, S.H, M.H mengungkapkan, sejauh ini tercatat sebanyak empat kasus kekerasan terhadap anak. “Kalau kasus kekerasan terhadap anak ada empat kasus yang terjadi di Lampung Barat, sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan belum ada hingga saat ini,” ungkap Nilawati, Rabu (16/12). Ia memaparkan, empat kasus kekerasan terhadap anak tersebut, rinciannya satu kasus pemerkosaan oleh tetangga terjadi di Kecamatan Gedungsurian, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melibatkan anak terjadi di Kecamatan Airhitam, serta dua kasus pelecehan terhadap anak oleh kakek-kakek terjadi di Kecamatan Waytenong dan Kecamatan Sukau. “Kalau untuk kasus KDRT yang terjadi di Kecamatan Airhitam, pelakunya telah ditahan sedangkan untuk kasus pemerkosaan di Kecamatan Gedungsurian tertunda karena kurang sanksi, sementara dua kasus pelecehan seksual masih dalam proses,” bebernya Dengan adanya para pelaku kekerasan terhadap anak tersebut yang telah divonis hukuman, pihaknya berharap kedepan menjadi efek jera bagi para pelaku dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum khususnya melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari sejumlah kasus kekerasan tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pendampingan advokasi di persidangan dan khusus kasus pencabulan yang korbannya depresi maka pihaknya melakukan rujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Lampung. “Kita juga telah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Lambar. Jadi selain melakukan pendampingan, kita juga terus melakukan pemantauan,” akunya Masih kata dia, di Kabupaten Lambar telah dibentuk Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) tingkat kabupaten dan kecamatan sehingga diharapkan dengan telah terbentuknya satgas P2TP2A tersebut, setiap kasus kekerasan perempuan dan anak diketahui oleh pihaknya, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Satgas P2TP2A tingkat pekon dan kecamatan merupakan perpanjangan tangan dari Pemkab untuk melaksanakan tugas pengendalian, pengawasan dan pelaporan terhadap kemungkinan terjadinya kasus tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya. “Peserta satgas itu adalah masyarakat itu sendiri yang berasal dari unsur masyarakat yang peduli terhadap kaum perempuan dan anak,” imbuhnya seraya menambahkan, tujuan pembentukan P2TP2A guna mewujudkan perlindungan terhadap korban dengan prinsip non diskriminasi demi kepentingan terbaik bagi korban untuk melangsungkan kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat bangsa. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan. “Kesulitannya adalah mereka yang mengalami kekerasan tidak terbuka dengan kita. Jadi kita berharap masyarakat dan korban untuk dapat melaporkan langsung kepada kami, sehingga kami bisa melakukan pendampingan,” tutupnya.(lus/mlo)2020, Kasus Kekerasan Anak di Lambar Menurun
Rabu 16-12-2020,17:57 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :