Medialampung.co.id - Aparat kepolisian dari Polres Mesuji masih mendapati kendaraan pribadi dari arah Sumatera Selatan yang masuk ke wilayah Lampung melalui Jalan Lintas Timur (Jalintim) Mesuji.
Kendaraan tersebut masuk ke wilayah Lampung dengan tujuan mudik ke pulau Jawa Kendaraan tersebut terpaksa diputar arah oleh petugas lantaran tidak sesuai dengan aturan PM 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik. Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas dan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya. Ya setidaknya ada 13 kendaraan roda empat berplat luar Lampung yang melaju dari arah Provinsi Sumatera Selatan yang akan menyeberang ke pulau Jawa melalui Jalintim. Kata Kasatlantas Polres Mesuji, AKP Hadly Nasution, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim saat dihubungi Senin (27/04) sore. Kendaraan tersebut diberhentikan oleh petugas di pos cek poin km 200 Jalintim Kampung Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang, yang berbatasan langsung dengan wilayah OKI, Provinsi Sumsel. Kendaraan tersebut, terpaksa kita berhentikan dan kita suruh putar arah. Tentu dengan cara yang humanis Satlantas Polres Mesuji melakukan penyekatan kendaraan pemudik yang masuk ke Lampung dari arah Sumsel di pos cek poin kampung agung batin dan pos cek poin exit tol Simpang Pematang. (muk/mlo)13 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Mesuji
Senin 27-04-2020,20:09 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :