Medialampung.co.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Peisir Barat (Pesbar), membagikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat golongan III kebawah untuk 129 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengusulkan kenaikan pangkat pada periode Oktober lalu.
Kabid Pengadaan Kepangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Khairi, S. Pd., mendampingi Plt. Kepala BKD Pesbar Syahrial Abadi, S. Sos., mengatakan pada proses kenaikan pangkat perode Oktober tersebut, dari 154 orang PNS yang mengajukan usulan, yang lulus seleksi dan mendapatkan SK kenaikan pangkat hanya 129 orang. “Sisanya ada 25 orang dinyatakan tidak lulus proses kenaikan pangkat karena berbagai pertimbangan yang dikeluarkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Pesbar,” kata dia. Dijelaskannya, tidak lulusnya 25 PNS dalam usulan kenaikan pangkat periode Oktober itu karena berbagai pertimbangan seperti masa kerja golongan belum mencapai dua tahun, penilaian kerja tidak terlampir, ada pengusulan pangkat tapi akan melampaui pangkat atasan langsung. “Selain itu ada pertimbangan lainnya, dan aturan-aturan itu harus kita patuhi, karena semua PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” jelasnya. Selain menerima usulan kenaikan pangkat golongan III kebawah, pihaknya juga menerima usulan kenaikan pangkat untuk golongan IV, tapi untuk golongan IV langsung diteruskan ke Pemerintah Provinsi Lampung. “Evaluasi untuk usulan kenaikan golongan IV dilakukan oleh Pemprov Lampung, sehingga kita tinggal menunggu hasil evaluasi dan keluarnya SK dari Pemprov Lampung,” terangnya. Menurutnya, pada periode Oktober ini, sebanyak 45 orang PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat golongan IV mencapai 45 orang, namun berdasarkan koordinasi dengan pemprov Lampung sebanyak 37 orang lulus dan delapan orang tidak memenuhi syarat. “Kita belum tahu secara jelas hasil evaluasi oleh Pemprov Lampung, karena baru koordinasi secara lisan, sedangkan untuk surat resminya belum kita terima,” pungkasnya. (yog/d1n/mlo)129 PNS Pesbar Naik Pangkat
Senin 11-11-2019,19:10 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :