Medialampung.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah dan inisiatif DPRD setempat, Senin (29/6) mendatang.
Kabag Risalah dan Persidangan, Marhasan Samba, S.Ip., mendampingi Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. Lekat Maulana, mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesbar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat telah selesai membahas ranperda yang terdiri dari tiga ranperda inisiatif DPRD Pesbar dan delapan ranperda usul kepala daerah. “Karena ada pandemi Covid-19 sehingga untuk pengesahan Ranperda itu ditunda,” katanya, Selasa (16/6). Dikatakannya, dalam persiapan new normal saat ini pelaksanaan rapat paripurna pengesahan ranperda itu harus tetap dilaksanakan, mengingat itu merupakan produk hukum sebagai acuan untuk pelaksanaan program kegiatan Pemerintah. Sedangkan, untuk pelaksanaan paripurna kemungkinan akan digelar secara tatap muka di gedung rapat DPRD setempat. “Pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yakni pengecekan suhu tubuh, memakai masker dan sebagainya,” jelasnya. Selain itu, masih kata dia, peserta yang akan mengikuti rapat paripurna nanti juga akan dibatasi misalnya undangan OPD itu akan dihadiri oleh perwakilan dari OPD terkait dan tidak semuanya akan diundang, begitu juga dengan stakeholder terkait lainnya. Hal tersebut untuk mengurangi terjadinya kerumunan. “Kita berharap dalam pelaksanaan rapat paripurna pengesahan ranperda itu tidak terkendala dan berjalan dengan lancar meski di tengah pandemi Covid-19,” katanya. Sementara itu, ranperda yang akan disahkan itu terdiri dari tiga ranperda inisiatif DPRD Pesbar antara lain ranperda tentang pembinaan dan pemberdayaan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ranperda tentang pelestarian budaya tradisional dan ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Sedangkan, delapan ranperda usul kepala daerah itu yakni ranperda tentang kebersihan dan keindahan, ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Selanjutnya, ranperda tentang perubahan atas Perda No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ranperda tentang perubahan atas Perda No.2/2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Kemudian, ranperda tentang perubahan atas Perda No.19/2016 tentang pajak daerah. Selain itu, ranperda tentang perubahan atas Perda No.20/2016 tentang retribusi jasa umum, serta ranperda tentang perubahan atas Perda No.22/2016 tentang retribusi perizinan tertentu. “Terakhir yakni ranperda tentang perubahan atas Perda No.21/2016 tentang retribusi jasa usaha,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)11 Ranperda Akan Disahkan Akhir Juni
Selasa 16-06-2020,19:38 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,16:22 WIB
Temukan Selisih Harga Pangan di Ritel, Satgas Pangan Bandar Lampung Telusuri Rantai Distribusi
Selasa 22-09-2026,16:17 WIB
Warga Way Laga Keluhkan CSR, DPRD Bandar Lampung Minta PT Semen Baturaja Terbuka
Selasa 22-09-2026,14:06 WIB
Status Anak Krakatau Turun ke Waspada, BPBD Lampung Selatan Ingatkan Batas Aman
Selasa 22-09-2026,16:46 WIB
Srikandi PLN UP3 Pringsewu Dukung Gerakan Literasi Lewat Donasi Buku
Selasa 22-09-2026,15:32 WIB
BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Pemanggilan Yunika soal Mobil Rental
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:13 WIB
Apel Hari Pramuka ke-65, Gubernur Mirza Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda
Selasa 22-09-2026,16:46 WIB
Srikandi PLN UP3 Pringsewu Dukung Gerakan Literasi Lewat Donasi Buku
Selasa 22-09-2026,16:22 WIB
Temukan Selisih Harga Pangan di Ritel, Satgas Pangan Bandar Lampung Telusuri Rantai Distribusi
Selasa 22-09-2026,16:19 WIB
Temukan Harga Bahan Pokok Melonjak? Laporkan ke Hotline Pangan Bandar Lampung
Selasa 22-09-2026,16:17 WIB