106.786 Anak di Lambar Miliki Akta Kelahiran

Kamis 02-12-2021,15:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Jumlah anak di Kabupaten Lambar hingga November 2021 yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 106.786 anak atau 106,41% dari jumlah anak 0-18 tahun sebanyak 100.352 anak. 

Hal itu diungkapkan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar, Kamis (2/12)

Menurut Burwati, kesadaran orang tua untuk mengurus akta kelahiran di Kabupaten Lampung Barat selama ini cukup tinggi, hal itu dibuktikan dengan banyaknya akta kelahiran yang telah dicetak oleh Disdukcapil. “Per November sudah terealisasi 106,41 persen,” kata dia. 

Adapun persyaratan membuat akta kelahiran, lanjut Burwati, seperti halnya surat keterangan lahir, buku nikah/kutipan akta/perkawinan, kartu keluarga, serta KTP el orang tua.

“Bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, kita berharap kepada para orang tua agar segera mengurusnya dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” kata dia. 

Lebih jauh dia mengatakan, 106.786 anak yang memiliki akta kelahiran tersebut tersebar di 15 kecamatan, rinciannya Kecamatan Balikbukit 15.669 anak, Kecamatan Sumberjaya 8.136 anak, Kecamatan Belalau 4.233 anak, Kecamatan Waytenong 11.537 anak, Kecamatan Sekincau 6.234 anak, Kecamatan Suoh 5.972 anak, Kecamatan Batubrak 5.236 anak. 

Lalu, Kecamatan Sukau 9.361 anak, Kecamatan Gedungsurian 5.832 anak, Kecamatan Kebuntebu 7.244 anak, Kecamatan Airhitam 4.027 anak, Kecamatan Pagardewa 6.179 anak, Kecamatan Batuketulis 4.841 anak, Kecamatan Lumbokseminung 3.185 anak, serta Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebanyak 9.100 anak. 

“Pembuatan akta kelahiran ini gratis jadi bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran kita siap memberikan pelayanan,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait