Medialampung.co.id - Romli (36) warga Tanjung Agung Ketibung Lampung Selatan harus menjalani perawatan intensif setelah mengalami luka tusukan senjata tajam pada pinggang bagian belakangnya.
Luka itu ia dapatkan usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh DD (33) warga Karang Maritim Panjang Kota Bandarlampung. Kapolsek Panjang, Kompol Joni mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (30/5) sekira pukul 01.30 WIB, di Jl. Sukarno Hatta depan Cafe JAM Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung. Menurutnya, kejadian itu berawal dari cekcok mulut dan salah paham antara korban dan pelaku. Kemudian korban hendak pergi meninggalkan pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor. Pelaku yang masih emosi langsung mengejar korban dan langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Kujang ke tubuh korban pada pinggang bagian belakang.“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 354 KUHP jo pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” tutupnya.(*/mlo)