Medialampung.co.id – Kepolisian sektor (Polsek) Sekincau, Polres Lampung Barat mengamankan seorang pemuda, yakni Erwin (30) sebagai terlapor atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (21/5) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Diamankannya warga asal pekon Hujung, Kecamatan Belalau itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/145/V/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAU/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 21 Mei 2022. Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos, M.M mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, menuturkan diamankannya pelaku karena adanya laporan dari orang tua korban. Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (21/5) sekira Jam 11.00 WIB. Saat itu anak dari Pahrudin (45) sebagai pelapor sedang bermain bersama ketiga temannya di sebuah saluran air irigasi yang lokasinya berada di sawah milik pelaku. “Saat itu, pelaku melemparkan sebilah kayu ke arah korban yang sedang bermain bersama temannya. Kemudian kayu tersebut mengenai kepala korban hingga mengalami luka robek di bagian kepala. Atas kejadian itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekincau,” ujarnya.Lempar Kayu ke Seorang Bocah Hingga Luka, Pemuda Asal Hujung Diamankan
Minggu 22-05-2022,17:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :