Medialampung.co.id - Berdasarkan hasil pemilihan peratin (Pilratin) serentak yang dilaksanakan pada 23 Februari 2022 lalu, Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus secara resmi melakukan pengambilan sumpah jabatan dan melantik sebanyak lima (5) peratin terpilih Kecamatan Kebuntebu yang berlangsung di Lapangan Pekon Purajaya, Sabtu (25/5).
Kelima peratin yang dilantik tersebut, Peratin Pekon Purajaya Samsu Kendar, S.Hut., Peratin Pekon Muarajaya I Subarkat, Peratin Pekon Muarajaya II Ardiyo Pratama Putra, A.Md, Peratin Pekon Purawiwitan Karyanto, dan Peratin Pekon Tribudisyukur Juyanto Pelantikan berjalan dengan hikmat serta dimeriahkan oleh sajian seni budaya seperti tarian sembah batin yang ditampilkan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kebuntebu dan seni Nyambai dari Pekon Purawiwitan Pada sambutannya, Bupati Parosil Mabsus menyampaikan beberapa catatan penting kepada lima peratin yang baru dilantik. Seperti pemilihan peratin telah selesai, maka pekerjaan yang berat telah menanti dan sesuai dengan janji dan sumpah yang telah diucapkan. "Laksanakan amanah rakyat dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab untuk menata, membangun dan memajukan pekon agar tercipta Pekon Mandiri," pesannya. Tak lupa juga Parosil mengatakan kunci dalam membangun sebuah pekon, harus dapat saling bahu membahu karena membangun pekon itu perlu adanya konsep gotong royong Parosil yang akrab disapa Pakcik itu berpesan terhadap peratin yang telah dilantik kedepannya harus memiliki mimpi dan mampu menciptakan inovasi serta melahirkan gagasan program terhadap pekon agar tercipta pekon mandiri. "Kalau pemimpin tidak mempunyai mimpi maka pekon tidak akan pernah maju," imbuhnya. Ia juga mengungkapkan, dalam membangun sebuah pekon itu sebenarnya tidak sulit, lakukan program yang diapresiasi oleh masyarakat. Jika pemkab Lambar mencanangkan program seragam gratis untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) maka peratin dapat mencanangkan program seragam gratis terhadap siswa-siswa Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Taman Kanak-kanak (TK) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (ADD).