Pemprov Lampung Perpanjang Sekolah Daring hingga 10 September Imbas Abu Anak Krakatau
Pemprov Lampung memperpanjang KBM daring hingga 10 September 2026 akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online bagi seluruh jenjang pendidikan.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul dampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Lampung.
Perpanjangan KBM daring tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran itu ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di Provinsi Lampung. Dokumen tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
BACA JUGA:Bantuan Beras Pusat Disalurkan di Bandar Lampung, 96.919 KPM Jadi Penerima
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan agar proses pembelajaran di seluruh satuan pendidikan dilaksanakan secara daring hingga 10 September 2026.
Ketentuan itu mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB).
Dengan penerapan pembelajaran jarak jauh, aktivitas peserta didik dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah untuk sementara dapat diminimalkan selama kondisi akibat abu vulkanik masih menjadi perhatian.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi pemerintah untuk mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap warga sekolah.
BACA JUGA:KBM Tatap Muka di Bandar Lampung Kembali Normal Mulai 9 September 2026
Perpanjangan pembelajaran daring dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan informasi terbaru dari otoritas berwenang mengenai aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Erupsi tersebut diketahui menimbulkan dampak berupa penyebaran abu vulkanik yang dapat memengaruhi kondisi udara serta aktivitas masyarakat.
Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan kegiatan pendidikan di Lampung.
Pemprov Lampung juga menegaskan bahwa perkembangan kondisi akan terus menjadi bahan evaluasi. Kebijakan pendidikan dapat disesuaikan berdasarkan informasi dan data resmi yang disampaikan instansi berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

