DPRD Soroti Utang Iuran BPJS Rp105,4 Miliar Pemprov Lampung

DPRD Soroti Utang Iuran BPJS Rp105,4 Miliar Pemprov Lampung

Tunggakan iuran BPJS Lampung dinilai berpotensi ganggu layanan kesehatan.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera menuntaskan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang hingga kini tercatat mencapai sekitar Rp105,4 miliar.

Desakan tersebut menguat setelah Komisi V menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan BPJS Kesehatan pada Senin 22 Juni 2026.

Dalam rapat itu terungkap bahwa terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan sejak 2025 dan terus mengalami peningkatan.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menyampaikan bahwa tunggakan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Targetkan BUMDes Jadi Pemasok Utama Dapur MBG di Lampung

“Dari hasil RDP dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, masih terdapat kewajiban pembayaran dari Pemprov Lampung melalui BPKAD yang belum diselesaikan. Nilainya saat ini mencapai sekitar Rp105,4 miliar,” ujar Budhi. 

Budhi menjelaskan, pada awalnya kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tertunda pada 2025 berada di kisaran Rp46 miliar.

Namun, karena belum ada penyelesaian, nilai tunggakan tersebut terus bertambah hingga menembus angka lebih dari Rp105 miliar pada pertengahan 2026.

Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Komisi V mendorong BPKAD untuk segera mengambil langkah konkret, baik melalui pelunasan langsung maupun skema pembayaran bertahap.

BACA JUGA:Disdag Pastikan Mogok Pedagang Daging Sapi di Bandar Lampung Hanya Dua Hari

“Kami meminta pembayaran segera dilakukan. Jika belum memungkinkan sekaligus, paling tidak dapat dicicil sehingga tidak mengganggu operasional dan kinerja BPJS Kesehatan,” katanya.

Sebagai upaya lanjutan, Komisi V DPRD Lampung berencana mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk BPKAD, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Bappeda Provinsi Lampung. Pertemuan tersebut diharapkan mampu menghasilkan skema penyelesaian yang jelas dan memiliki kepastian waktu.

“Kami ingin seluruh pihak duduk bersama agar ada kepastian penyelesaian. Ini menyangkut layanan kesehatan masyarakat yang harus tetap berjalan dengan baik,” lanjut Budhi.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak langsung pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Jika arus kas terganggu, maka kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat berpotensi ikut terpengaruh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait