Praperadilan Arinal Djunaidi Digelar di PN Tanjungkarang
Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi sorotan publik karena mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.--
BACA JUGA:Gubernur Mirza Dorong Dapur MBG Gunakan Bahan Pangan Lokal
Menanggapi gugatan tersebut, jaksa Kejati Lampung, Dzulkipli, menyatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban resmi pada sidang lanjutan.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prosedur yang berlaku.
“Kami akan menjawab seluruh permohonan pemohon pada sidang berikutnya. Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur,” kata Dzulkipli usai persidangan.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena berpotensi menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.
BACA JUGA:Spesialis Pembobol Dealer Motor Jaringan Penembak Bripka Arya Supena Di Amankan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
