39 Miliar Digelontorkan, Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Strategis di Tubaba

39 Miliar Digelontorkan, Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Strategis di Tubaba

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, mengajak masyarakat untuk mendoakan agar program perbaikan ruas jalan provinsi di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.

Hal itu disampaikan Jihan saat menghadiri Haflah Akhirussanah dan wisuda santri di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin Dayamurni, Jumat 10 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jihan mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp39 miliar pada tahun 2026 untuk pembangunan dan perbaikan jalan provinsi di Tulang Bawang Barat dengan konstruksi rigid beton.

Anggaran itu difokuskan pada sejumlah ruas strategis, salah satunya ruas Gunung Batin–Daya Murni yang dinilai memiliki peran penting sebagai akses utama, termasuk menuju pintu keluar tol.

BACA JUGA:Fasilitas Rusak, DPRD Bandar Lampung Minta Puskesmas Pinang Jaya Diprioritaskan

“Insyaallah pada 2026 ini, Tulang Bawang Barat mendapatkan alokasi sekitar Rp39 miliar untuk beberapa paket pekerjaan jalan provinsi, termasuk ruas menuju akses keluar tol Gunung Batin–Daya Murni,” ujar Jihan.

Selain pembangunan infrastruktur jalan, ia menegaskan bahwa program di sektor lain seperti pertanian dan pendidikan juga akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan oleh pemerintah provinsi.

Jihan pun meminta dukungan doa dari masyarakat agar dirinya bersama Gubernur dan jajaran pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan program pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur jalan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan target pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas jalan, dengan sasaran hingga tahun 2029 sebanyak 90 persen ruas jalan provinsi berada dalam kondisi mantap.

BACA JUGA:Polda Lampung Bongkar Penyelundupan Sabu Rp22,5 Miliar via Ambulans

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga infrastruktur yang telah dibangun, termasuk memperhatikan sistem drainase serta mengawasi kendaraan yang melanggar aturan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait