Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Utara menegaskan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan masyarakat berupa orgen tunggal yang hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 17.00 WIB. Kebijakan ini ditegaskan sebagai respons atas keluhan warga terkait kegiatan hiburan yang kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan bahwa pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian. Dalam aturan itu, seluruh kegiatan hiburan masyarakat yang memerlukan izin, termasuk orgen tunggal, wajib mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.

“Izin keramaian untuk kegiatan masyarakat seperti pesta yang menggunakan orgen tunggal hanya diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Hal ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif. Menurutnya, tanggung jawab menjaga ketertiban tidak hanya berada di pundak kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat.

“Polres Lampung Utara bersama pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif. Harkamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa setiap penyelenggara kegiatan diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan. Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Kapolres mengingatkan, apabila masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang berlangsung melebihi batas waktu, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum. Namun demikian, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir setelah upaya imbauan dilakukan.

“Mengganggu ketertiban umum bisa diproses secara pidana. Namun demikian, langkah hukum merupakan upaya terakhir apabila imbauan yang telah diberikan tidak diindahkan,” jelasnya, Jumat (10/4/2026).

Dalam ketentuan hukum, Pasal 265 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan, seperti membuat kebisingan pada malam hari, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda. Selain itu, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika menimbulkan korban.

Sementara itu, Pasal 503 KUHP juga mengatur gangguan ketenangan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal tiga hari atau denda. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan bersama.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran melalui layanan call center 110 Polres Lampung Utara yang siap ditindaklanjuti petugas.

Dalam upaya penegakan aturan, Polres Lampung Utara juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, jajaran Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan agar mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi aturan, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: