Sistem Satu Pintu Kominfo Lamsel: Transformasi Publikasi Pemerintah Daerah

Sistem Satu Pintu Kominfo Lamsel: Transformasi Publikasi Pemerintah Daerah

Integrasi layanan digital melalui Halo Lamsel tingkatkan responsivitas pelayanan publik-Foto dok.-

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Upaya memperkuat tata kelola informasi publik kini memasuki babak baru di Kabupaten Lampung Selatan. Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan resmi menerapkan sistem publikasi satu pintu guna memastikan seluruh informasi pembangunan tersampaikan secara terkoordinasi, akurat, dan terpercaya.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih informasi antar perangkat daerah yang selama ini kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat. Dengan sistem baru ini, setiap instansi diwajibkan menyalurkan informasi melalui satu kanal resmi, sehingga narasi pembangunan menjadi lebih utuh dan mudah dipahami publik.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa koordinasi merupakan fondasi utama dalam membangun komunikasi publik yang efektif. “Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur,” ujarnya saat kegiatan optimalisasi media sosial di Aula Krakatau.

Pernyataan tersebut mempertegas transformasi peran Kominfo dari sekadar pengelola informasi menjadi pusat kendali komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang akan dipublikasikan tidak hanya harus cepat, tetapi juga wajib melalui proses verifikasi agar dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadapi maraknya penyebaran hoaks di ruang digital. Dinas Kominfo kini telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau perkembangan isu di masyarakat. Setiap informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi sejak dini, kemudian diklarifikasi bersama instansi terkait sebelum disampaikan kepada publik.

“Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tambah Hendry. Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi penguatan literasi informasi sekaligus perlindungan masyarakat dari disinformasi.

Tidak berhenti pada pembenahan komunikasi, pemerintah daerah juga mengintegrasikan layanan publik berbasis digital melalui aplikasi “Halo Lamsel”. Platform ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang mengakomodasi ratusan layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga administrasi.

Menariknya, seluruh aktivitas layanan dalam sistem ini dapat dipantau langsung oleh Radityo Egi Pratama. Mekanisme ini menghadirkan transparansi sekaligus menjadi instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data yang terukur.

“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” jelas Hendry. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berbasis teknologi.

Sebagai konsekuensi dari integrasi tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) agar selaras dengan sistem digital yang telah dikembangkan. Selain itu, pemanfaatan kanal komunikasi resmi juga menjadi keharusan untuk memastikan penyampaian informasi tetap konsisten.

Hendry menekankan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, tetapi juga oleh kualitas penyampaian informasinya. “Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem komunikasi terpusat dan integrasi layanan digital, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan optimistis dapat meningkatkan efektivitas penyampaian informasi publik. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: