Pemprov Lampung Kunci Absensi ASN WFH dengan Sistem Geotagging
Ilustrasi WFH ASN Pemprov Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Sistem ini dirancang untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga meski bekerja dari rumah.
Pengawasan dilakukan melalui absensi berbasis lokasi (geotagging) yang terintegrasi dengan data kepegawaian.
ASN tetap wajib bekerja sesuai jam normal, hanya lokasi kerja yang berpindah ke rumah.
BACA JUGA:ASN Harus Jadi Contoh Mutasi Kendaraan ke Lambar
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa absensi dilakukan melalui aplikasi SiKAP seperti biasa, dengan ketentuan jam masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, khusus Jumat pukul 16.30.
"Perbedaannya, absensi kini dikunci berdasarkan titik lokasi rumah ASN yang sudah terdaftar di sistem. Jadi tidak bisa dilakukan dari sembarang tempat,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.
Ia menegaskan, ASN tidak diperkenankan WFH dari lokasi lain seperti kafe, pasar, maupun rumah kerabat. Alamat tempat WFH wajib sesuai dengan data dalam sistem SIMPEDU.
Tak hanya itu, pengawasan dilakukan berlapis. Operator di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memantau titik lokasi ASN saat absensi, lalu dilaporkan kepada kepala OPD untuk pengawasan lanjutan.
BACA JUGA:Banjir Jalan Waymengaku, Tim UPTD Segera Lakukan Evaluasi Teknis
ASN yang terbukti melakukan absensi di luar lokasi yang ditentukan akan langsung di-invalid-kan.
Jika terdapat unsur kesengajaan, pelanggar akan dikenakan sanksi disiplin dan dianggap tidak masuk tanpa keterangan.
“Semua akan ditindak sesuai aturan. Jika terbukti melanggar, akan dihitung sebagai ketidakhadiran dan dikenakan sanksi,” tegas Rendi.
Selain absensi, ASN juga diwajibkan mengisi laporan kinerja harian. Kepala OPD bahkan dapat melakukan pengawasan tambahan, seperti meminta bukti foto secara acak untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
