Ramadan
Pelantikan Kajari

Soal Produk Kecantikan, Reza Gladys Siap Gugat Doktif

Soal Produk Kecantikan, Reza Gladys Siap Gugat Doktif

Reza Gladys Siap Laporkan Doktif. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pengusaha sekaligus pemilik produk kecantikan, Reza Gladys, melalui tim kuasa hukumnya memberikan peringatan keras kepada sejumlah pihak yang dianggap menyerang bisnisnya di media sosial. Salah satu yang disorot adalah influencer Samira Farahnaz yang dikenal dengan julukan Dokter Detektif atau Doktif.

Tim kuasa hukum Reza Gladys menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Doktif di berbagai platform media sosial tidak berdasar dan berpotensi merugikan bisnis klien mereka. Oleh karena itu, pihak Reza Gladys tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum apabila tudingan tersebut terus disampaikan ke publik.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan kapasitas Doktif yang dinilai terlalu jauh dalam menilai dan menyimpulkan legalitas suatu produk kecantikan.

Menurut Surya, kewenangan untuk menentukan apakah suatu produk melanggar aturan atau tidak sepenuhnya berada di tangan lembaga resmi pemerintah, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:6 Artis Indonesia Hamil Anak Kelima di Usia 30-an, Tetap Stunning!

Ia menegaskan bahwa individu atau pihak di luar lembaga yang memiliki otoritas tidak berhak secara sepihak menyatakan suatu produk melanggar hukum. Penilaian semacam itu harus melalui proses resmi yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Surya juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji berbagai pernyataan yang telah disampaikan oleh Doktif di media sosial. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai apakah ada unsur pelanggaran hukum yang dapat merugikan kliennya.

Jika dari hasil analisis ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka pihak Reza Gladys tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bersangkutan.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Julianus Paulus Sembiring. Ia menjelaskan bahwa tindakan membongkar atau mengungkap rahasia dagang seseorang dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Sambut Idul Fitri, Polresta Bandar Lampung Hadirkan Sembako Murah

Menurutnya, perlindungan terhadap rahasia dagang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seseorang tidak diperbolehkan membuka atau menyebarkan informasi rahasia milik pihak lain tanpa izin.

Ia menambahkan bahwa rahasia dagang merupakan bagian penting dari sebuah bisnis, termasuk dalam industri kecantikan. Informasi terkait formulasi produk, strategi pemasaran, maupun berbagai data internal lainnya dapat termasuk dalam kategori rahasia dagang yang dilindungi oleh hukum.

Selain itu, Julianus juga menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik berada pada BPOM sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Karena itu, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap suatu produk, seharusnya laporan atau pengaduan disampaikan melalui jalur resmi kepada lembaga yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: