Izin Ditolak, Akademisi Minta SMA Siger Tak Paksakan Operasional

Izin Ditolak, Akademisi Minta SMA Siger Tak Paksakan Operasional

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, menilai keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang belum menerbitkan izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung sebagai langkah kebijakan yang tepat dan sah secara regulasi.

Penilaian tersebut merespons hasil verifikasi faktual yang dilakukan Disdikbud Provinsi Lampung pada 2 Februari 2026, yang menyimpulkan bahwa kedua sekolah belum memenuhi ketentuan perizinan operasional sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan menengah.

Menurut Vincensius, izin operasional sekolah tidak dapat dimaknai sebatas kelengkapan administratif, melainkan menjadi instrumen fundamental untuk menjamin mutu pendidikan dan kelayakan proses belajar-mengajar secara menyeluruh.

“Secara kebijakan, keputusan pemerintah provinsi melalui Disdikbud untuk menahan atau tidak mengeluarkan rekomendasi izin operasional itu sah. Karena izin operasional bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen untuk memastikan proses akademik dan kegiatan belajar-mengajar memenuhi standar,” ujarnya.

BACA JUGA:Ban Mobil Mahasiswi Dikempeskan, Oknum DPRD Lampung Diproses BK

Ia menegaskan, apabila sebuah sekolah belum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka penerbitan izin operasional memang tidak semestinya dipaksakan.

“Sekolah yang belum memenuhi syarat sebaiknya memang jangan dipaksakan beroperasi. Risikonya bukan hanya ditanggung oleh yayasan atau pengelola sekolah, tetapi juga oleh masyarakat dan terutama peserta didik,” jelasnya.

Vincensius menyoroti bahwa dampak paling serius dari persoalan perizinan pendidikan adalah potensi siswa menjadi korban dari kelalaian institusi dalam memenuhi kewajiban hukum dan administratif.

“PR selanjutnya adalah penegasan tanggung jawab moral dan institusional pihak sekolah. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari kegagalan lembaga dalam memenuhi persyaratan perizinan maupun pengoperasionalan,” tegasnya.

BACA JUGA:Lampung Terima 710.711 Ton Pupuk Bersubsidi 2026, Ini Rinciannya

Ia menambahkan, ketika izin operasional ditolak oleh pemerintah provinsi, yayasan penyelenggara pendidikan seharusnya bersikap terbuka, bertanggung jawab, serta menunjukkan sikap kooperatif dalam menyikapi persoalan tersebut. 

Menurutnya, kepastian atas hak pendidikan siswa harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Yayasan harus bertanggung jawab dalam memfasilitasi kepastian hak pendidikan siswa. Proses transisi atau pemindahan lingkungan pendidikan tidak boleh mentah-mentah dibebankan kepada orang tua atau murid, tetapi menjadi tanggung jawab moral yayasan dengan pengawasan dinas terkait,” katanya.

Lebih jauh, Vincensius menilai kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak bersikap reaktif dalam pengawasan perizinan sekolah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: