Ketua Komisi I DPRD: Operasional Arwana Homestay Bermasalah Secara Hukum

Ketua Komisi I DPRD: Operasional Arwana Homestay Bermasalah Secara Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj. Misgustini--Foto: IG @DPRD KOTA Bandar Lampung

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polemik operasional Arwana Homestay di kawasan Teluk Betung Selatan yang berujung pada aksi penggerudukan warga kini menjadi sorotan serius DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj. Misgustini, menilai aktivitas penginapan tersebut bermasalah, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Ia menegaskan bahwa dugaan praktik bebas yang terjadi di balik label syariah tidak bisa dipandang ringan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyesatan konsumen sekaligus pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.

BACA JUGA:DPRD Lampung Utara Respons Keluhan Warga soal Aktivitas PT Kencana Acidindo Perkasa

“Hingga saat ini, status operasional Arwana Homestay dianggap bermasalah secara hukum dan sosial. Dugaan praktik bebas di bawah label syariah dapat dikategorikan sebagai penyesatan konsumen atau pelanggaran norma yang diatur dalam Perda terkait ketertiban umum,” tegas Hj. Misgustini melalui pesan WhatsApp, Minggu 11 Januari 2026.

Hj. Misgustini menjelaskan, secara regulasi penginapan berlabel syariah wajib mematuhi standar khusus yang ditetapkan pemerintah serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup aspek pelayanan, pengelolaan, hingga tata cara menerima tamu.

Salah satu kewajiban utama adalah melakukan verifikasi identitas pengunjung, termasuk memastikan pasangan yang menginap merupakan pasangan sah.

Ia menilai, temuan warga terkait operasional bebas di Arwana Homestay bertentangan dengan prinsip dasar penginapan syariah.

BACA JUGA:Berlabel Syariah Tapi Diduga Bebas, Arwana Homestay Digruduk Massa dan Viral di Media Sosial

“Penginapan syariah wajib meminta bukti identitas pasangan sah saat check-in. Jika yang terjadi di lapangan berbeda, itu berarti ada penyalahgunaan label dan ini sangat serius,” ujarnya.

Selain persoalan standar syariah, Komisi I DPRD juga menyoroti kewajiban izin baru yang mulai diberlakukan pada 2026.

Pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh akomodasi, termasuk homestay dan vila, wajib mengantongi izin resmi paling lambat 31 Maret 2026.

Menurutnya, jika Arwana Homestay kembali beroperasi secara diam-diam setelah sempat dikira tutup, maka kuat dugaan pengelola tidak memperbarui atau bahkan tidak memiliki dokumen perizinan terbaru sesuai sistem perizinan berbasis risiko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: