OJK Tegaskan Isu Pemutihan Utang Pinjol adalah Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada
OJK Tegaskan Isu Pemutihan Utang Pinjol adalah Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi mengenai pemutihan data serta penghapusan kewajiban pinjaman online (pinjol) bagi debitur yang menunggak pembayaran adalah tidak benar alias hoaks.
Kabar menyesatkan tersebut ramai beredar di media sosial dan menyebutkan seolah-olah OJK telah menghapus utang pinjol sekaligus data debitur secara daring yang berlaku di seluruh Indonesia.
Menanggapi isu itu, OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, pengumuman, maupun pernyataan resmi terkait penghapusan tagihan pinjol atau pemutihan data nasabah.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru dengan Doa dan Kesederhanaan
“Waspadai penipuan yang mengaku berasal dari OJK,” demikian peringatan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia.
Lebih lanjut, OJK mengimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tersebar di media sosial atau aplikasi pesan instan tanpa sumber yang jelas.
Setiap informasi yang mengatasnamakan OJK sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi melalui saluran resmi.
Sebagai bentuk layanan kepada publik, OJK menyediakan beberapa kanal informasi resmi, antara lain Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157, serta alamat email [email protected] untuk memastikan kebenaran informasi.
BACA JUGA:Simulasi Tabel KUR BRI 2025 Rincian Cicilan dan Jenis Pembiayaan UMKM
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan pengumuman resmi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




