Pinjaman Online Terus Membesar, Ini Strategi Aman Agar Tidak Terjebak Utang
Pinjaman Online Terus Membesar, Ini Strategi Aman Agar Tidak Terjebak Utang--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pinjaman online yang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sebagai pinjaman daring (pindar) semakin sering dimanfaatkan masyarakat sebagai solusi kebutuhan dana jangka pendek. Perkembangan industri ini terbilang pesat dan konsisten menunjukkan tren kenaikan.
Berdasarkan catatan OJK, hingga September 2025 total pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun. Angka tersebut tumbuh 22,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan tingkat risiko kredit bermasalah (TWP90) berada di level 2,82 persen.
Tren tersebut berlanjut pada Oktober 2025. OJK melaporkan outstanding pinjaman daring naik menjadi Rp 92,92 triliun atau tumbuh 23,86 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan bahwa pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan pinjol oleh masyarakat.
BACA JUGA:KUR BRI 2025 Rp200 Juta, Solusi Modal UMKM dengan Bunga Ringan
Meski membuka akses pendanaan yang lebih luas, ekspansi pinjol juga membawa potensi risiko. Kesalahan memilih platform, keliru menghitung kemampuan bayar, hingga kebiasaan menutup hutang lama dengan pinjaman baru masih menjadi masalah yang kerap terjadi. Oleh karena itu, penggunaan pinjol perlu dibarengi dengan disiplin dan perencanaan sejak awal.
Panduan Menggunakan Pinjol Secara Bijak
Agar pinjaman online tidak berubah menjadi beban keuangan, berikut beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan sebelum dan sesudah mengajukan pinjaman.
1. Pastikan platform berizin resmi
BACA JUGA:Panduan Tabel KUR BRI 2025, Simulasi Cicilan dan Jenis Pembiayaan UMKM
Keberadaan aplikasi di toko aplikasi tidak otomatis menjamin legalitas. OJK secara rutin menerbitkan daftar penyelenggara fintech lending yang berizin. Masyarakat dapat memeriksa status legal pinjol melalui direktori resmi OJK atau menghubungi layanan Kontak 157, termasuk melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Penawaran pinjaman yang terkesan memaksa atau meminta akses data berlebihan sebaiknya dihindari.
2. Hitung total biaya, bukan hanya dana cair
Kesalahan umum peminjam adalah hanya fokus pada nominal pencairan. Padahal, bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan dapat membuat total pembayaran membengkak. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas bunga pinjaman jangka pendek maksimal 0,4 persen per hari. Selain itu, OJK juga telah menetapkan penurunan bunga pinjol konsumtif secara bertahap hingga 0,1 persen per hari pada 2026.
3. Ukur kemampuan bayar secara realistis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




