UMK Bandar Lampung 2026 Tertinggi se-Lampung, Capai Rp 3,49 Juta

UMK Bandar Lampung 2026 Tertinggi se-Lampung, Capai Rp 3,49 Juta

UMK Bandar Lampung 2026 Tertinggi se-Lampung, Capai Rp 3,49 Juta--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 menjadi yang paling tinggi di Provinsi Lampung. 

Kepastian tersebut disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung usai penetapan resmi UMK disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan bahwa dokumen penetapan UMK telah diserahkan kepada Disnaker Provinsi Lampung pada Rabu, 24 Desember 2025, bertepatan dengan batas akhir penyampaian yang ditentukan.

“Surat penetapan UMK sudah kami serahkan ke provinsi. Prosesnya memang baru bisa dilakukan setelah ditandatangani oleh Ibu Wali Kota, dan hari ini merupakan hari terakhir penyerahan sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Yudhi.

BACA JUGA:Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan di Titik Keramaian

Ia menerangkan bahwa penentuan UMK Bandar Lampung 2026 sepenuhnya mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam proses perhitungannya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menggunakan indeks penyesuaian tertinggi, yakni alfa 0,9, sebagaimana arahan pimpinan daerah.

“Perhitungan UMK dilakukan sesuai regulasi nasional. Penggunaan indeks 0,9 menjadikan nilai penyesuaian UMK Bandar Lampung paling tinggi dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Lampung,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, UMK Kota Bandar Lampung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.491.889. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp 186.522 atau sekitar 5,64 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Dengan capaian tersebut, Bandar Lampung resmi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung pada tahun 2026.

BACA JUGA:Damkarmat Bandar Lampung Perketat Kesiapsiagaan Hadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Yudhi berharap, kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.

Di sisi pengawasan, ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Pengawasan pelaksanaan UMK akan dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Pengawasan berada di provinsi. Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai UMK akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan penetapan UMK 2026 bersifat final dan mengikat. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung serta disusun berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait