Disway Awards

Warga Violla Hills Kemiling Laporkan Pengembang , Keluhkan Limbah dan Fasum Tak Kunjung Dibangun

Warga Violla Hills Kemiling Laporkan Pengembang , Keluhkan Limbah dan Fasum Tak Kunjung Dibangun

Warga desak Dinas Perkim bertindak terkait kelalaian pengembang yang belum menyediakan fasum.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Warga Perumahan Violla Hills, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim) Kota Bandar Lampung. 

Pengaduan tersebut berkaitan dengan ketidakjelasan muara pembuangan air limbah rumah warga serta fasilitas umum (fasum) yang tidak kunjung direalisasikan oleh pihak pengembang.

Dalam surat yang ditandatangani warga dan dikirim pada 15 Oktober 2025 itu, disebutkan bahwa saluran pembuangan limbah rumah tangga warga saat ini berakhir di sebidang tanah milik orang lain.

 

Air limbah tersebut menggenang tanpa arah aliran yang jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik jika pemilik lahan menutup akses tersebut saat lahannya dibangun menjadi kawasan perumahan baru.

BACA JUGA:Solar Subsidi Langka, Gubernur Mirza Minta Aparat Bongkar Penyalahgunaan Distribusi

Warga menilai kondisi ini sangat berisiko dan dapat berdampak pada kesehatan serta kebersihan lingkungan jika dibiarkan berlarut-larut. 

Mereka mendesak pemerintah kota melalui Dinas Perkim untuk memastikan adanya muara pembuangan limbah yang legal, jelas, dan sesuai aturan.

Selain persoalan limbah, warga juga mengeluhkan fasilitas umum yang dijanjikan pengembang PT Devivi Khaira Jaya yang tak kunjung dibangun.

Fasum yang seharusnya menjadi hak warga berupa mushola, ruang terbuka, lampu penerangan, hingga menara penampungan air masih belum tersedia hingga kini.

BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Resmikan Sentra Pelayanan Publik Bukit Kemuning

Padahal, menurut warga, pengembang sebelumnya memberikan janji bahwa seluruh fasilitas umum tersebut akan disediakan sebagai bagian dari kesepakatan awal pembelian rumah.

Warga pun berharap Dinas Perkim tidak hanya menegur, tetapi juga memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan apabila pengembang terbukti lalai memenuhi kewajiban. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: