Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Polsek Sukarame menangkap dua pencuri rumah kosong yang sudah tujuh kali beraksi. Pelaku terlacak dari GPS motor curian dan rekaman CCTV--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame kembali menunjukkan kinerjanya dengan menangkap dua pria yang diduga menjadi spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Bandar Lampung.

Kedua pelaku MK (23) dan MAS (22), warga Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat—ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan terlacak melalui GPS sepeda motor curian.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 12 November 202 pagi, beberapa jam setelah aksi terakhir keduanya di Jalan Pulau Singkep, Perumahan Surya Khanza, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui kombinasi rekaman CCTV dan GPS bawaan sepeda motor korban.

BACA JUGA:Saat Proyek Pendidikan Jadi Ladang Oknum di Bandar Lampung

“Para pelaku berhasil kita amankan di rumah masing-masing di wilayah Sukarame II setelah dilacak menggunakan GPS yang ada pada sepeda motor dan rekaman CCTV,” jelas Kombes Pol Alfret, Jumat 14 November 202.

Kedua pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali: lima di wilayah hukum Polsek Sukarame dan dua kali di wilayah Polres Lampung Selatan.

Dalam setiap aksinya, komplotan ini memilih waktu pagi untuk menghindari kehadiran penghuni rumah. Mereka berkeliling atau hunting untuk mencari rumah yang tampak tidak berpenghuni.

“Pelaku menyasar rumah kosong pada pagi hari. Jika menemukan kunci sepeda motor, mereka langsung membawa kabur motor tersebut sekaligus mencuri handphone yang ada di lokasi,” ujar Kapolresta.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Siap Perkuat Bawaslu: Tekan Kerawanan Pemilu Menuju 2029

MK berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah melalui pagar tidak terkunci dan mendongkel pintu menggunakan alat khusus. Sementara itu, MAS bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku, jaket hitam, alat khusus untuk membongkar pintu rumah, serta barang-barang lainnya yang diduga hasil curian.

Atas perbuatannya, MK dan MAS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan pintu dan pagar rumah terkunci saat meninggalkan rumah, serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV dan GPS untuk meminimalisir risiko kejahatan serupa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait