Polsek Palas Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Tower

Polsek Palas Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Tower

Pelaku saat menunjukkan dan cara memotong kabel tower kepada petugas--

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Jajaran Polsek Palas bersama Unit Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Dusun Solo, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku pencurian kabel di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palas. Polisi pun segera menindaklanjuti pengakuan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

“Polisi tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan informasi dari pengembangan kasus di Rajabasa, kami langsung bergerak melakukan pengecekan ke wilayah Palas dan menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian kabel di tower telekomunikasi,” ujar Kapolsek Palas Iptu Suyitno, Kamis (30/10/2025).

Menurut iptu .Suyitno, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tower Bersama Site 09KLA0144 Sari Palas_TB, petugas menemukan sisa potongan kabel tembaga dan alat yang digunakan pelaku untuk beraksi. Barang bukti tersebut memperkuat pengakuan para tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Lampung Selatan.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai

BACA JUGA:Gubernur Mirza: Birokrasi Kuat dan ASN Kompeten Kunci Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Ketiga pelaku berinisial AL (26), HM (26), dan AS (21), seluruhnya warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, diduga melakukan pencurian kabel sepanjang 350 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp24,5 juta.

“Para pelaku memanjat pagar tower dan memotong kabel dari atas hingga bawah menggunakan kunci pas dan obeng. Setelah itu kabel dibakar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penadah di luar daerah,” jelas Suyitno.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga potongan kabel tower, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, serta alat yang digunakan pelaku. Suyitno menambahkan, pihaknya juga terus menelusuri jaringan penadah hasil curian yang diduga masih berkaitan dengan aksi tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan karena ada indikasi pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan,” tegasnya.

BACA JUGA:Babinsa Koramil 410-02/TBS Gagalkan Aksi Perampokan di Alfamart Segalamider

BACA JUGA:Babinsa Koramil 410-02/TBS Sigap Tangani Banjir Rob di Pesisir Kelurahan Kangkung

Sedangkan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Palas Iptu Suyitno juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: