Gubernur Lampung Teken Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Regulasi yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Jumat 31 Oktober 2025 ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem industri berbasis pertanian, khususnya komoditas unggulan ubi kayu.
Dalam konsideransnya, Pergub ini lahir dari kesadaran bahwa ubi kayu merupakan komoditas strategis daerah yang berperan penting bagi ketahanan pangan, bahan baku industri, dan sumber utama pendapatan petani di Lampung.
Pemprov menegaskan bahwa rantai pasok dan proses bisnis ubi kayu harus dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari budidaya hingga penanganan pascapanen, sesuai standar Good Agriculture Practice (GAP) dan Good Handling Practice (GHP).
BACA JUGA:Warga Kotabumi Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Kandang Sapi
Langkah tersebut juga bertujuan memperkuat hilirisasi agar petani memperoleh nilai tambah ekonomi yang lebih besar serta mendorong sektor pengolahan berbasis pertanian menjadi penopang ekonomi daerah.
Salah satu poin penting Pergub 36/2025 adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu untuk menjamin pendapatan petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan industri pengolahan tapioka.
HAP akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, distribusi, dan keuntungan wajar bagi petani, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Evaluasi harga dilakukan minimal tiga bulan sekali oleh Tim Penetapan Harga Ubi Kayu Provinsi Lampung, dan hasilnya diumumkan secara berkala melalui kanal resmi Pemprov serta sistem informasi harga pangan daerah.
BACA JUGA:Fraksi PAN Sambut Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR
Jika harga pasar jatuh di bawah HAP, pemerintah dapat melakukan intervensi harga dasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAP ini juga menjadi pedoman bagi industri tapioka, gaplek, mocaf, serta lembaga kemitraan petani dalam kebijakan stabilisasi harga pangan.
Melalui Bab IV, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya dalam mengembangkan industri olahan berbasis ubi kayu untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing produk daerah, dan penyerapan tenaga kerja.
Ruang lingkup hilirisasi mencakup industri primer (tapioka, gaplek, mocaf), industri sekunder (bioetanol, pakan ternak, dan pangan olahan), serta industri terintegrasi yang melibatkan petani, pengumpul, dan pelaku industri pengolahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




