Akses Wisata dan Ekonomi Dipercepat, Pemprov Lampung Perluas Ruas Jalan R.E. Martadinata - Padang Cermin
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memacu pembangunan infrastruktur konektivitas guna memperkuat arus ekonomi dan pariwisata daerah.
Salah satu proyek prioritas tahun ini adalah pembebasan lahan untuk pelebaran ruas Jalan R.E. Martadinata hingga Padang Cermin, jalur utama menuju kawasan wisata unggulan di Kabupaten Pesawaran.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, menegaskan proyek ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela dalam mempercepat pembangunan fasilitas publik strategis, khususnya di sektor transportasi.
“Fasilitas pelayanan jalan menjadi perhatian utama untuk memperkuat konektivitas di Provinsi Lampung. Dua ruas yang kita tingkatkan tahun ini adalah R.E. Martadinata dan Lempasing–Padang Cermin,” ujar Mulyadi, Rabu 29 Oktober 2025 di Kantor Gubernur Lampung.
BACA JUGA:DNA dan Pola Loreng Harimau Diperiksa, Pastikan Keterlibatan Konflik Satwa di Lampung Barat
Menurutnya, pelebaran jalan tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat volume lalu lintas yang terus meningkat, terutama di akhir pekan.
Jalur ini menjadi akses vital menuju objek wisata pantai dan kawasan pelabuhan Armada Barat (Armabar).
“Pelebaran dilakukan sekitar 2,5 meter di tiap sisi, total lima meter. Target kami, proses pengadaan lahannya rampung tahun ini,” jelasnya.
Pemprov Lampung telah menjalankan seluruh tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, termasuk menggelar konsultasi publik di dua kelurahan di Bandar Lampung dan dua desa di Kabupaten Pesawaran.
BACA JUGA:Evakuasi Berjalan Lancar, Harimau Sumatera dibawa ke Kantor TNBBS untuk Observasi
“Alhamdulillah, masyarakat mendukung penuh. Dukungan ini sangat penting agar proses percepatan pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.
Tahap berikutnya, Pemprov akan menetapkan penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Lampung, yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung untuk dilakukan Kajian Penilaian Properti (KJPP) sebagai dasar nilai ganti rugi lahan.
Mulyadi menyebut, jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembebasan lahan akan tuntas pada 2025, dan pekerjaan fisik dimulai pada 2026.
Ruas yang diperlebar mencapai 5,9 kilometer, dengan peningkatan kualitas perkerasan menjadi rigid pavement.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




