Dari 622 Dapur SPPG Lampung Baru 12 Miliki SLHS, Sisanya Dalam Proses

Dari 622 Dapur SPPG Lampung Baru 12 Miliki SLHS, Sisanya Dalam Proses

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan usai rapat percepatan pendaftaran investor pembangunan SPPG di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Menjelang tenggat waktu penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada 31 Oktober 2025, sebagian besar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung ternyata belum memenuhi kewajiban tersebut.

Berdasarkan data Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung per 27 Oktober 2025, dari total 622 SPPG aktif, baru 12 unit yang telah memiliki SLHS, sementara ratusan lainnya masih dalam proses pengajuan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan, menegaskan bahwa seluruh SPPG telah mengajukan sertifikasi dan kini tengah menunggu proses verifikasi.

“Kita sepakat seluruh SPPG wajib mengajukan SLHS. Jadi saat ini semuanya sedang berproses,” ujar Indra usai rapat percepatan pendaftaran investor pembangunan SPPG di Ruang Sakai Sambayan, Selasa 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Konsumsi Miras di Komplek Kantor Pemkab Lambar, Dua Remaja Diciduk Satpol-PP

Indra juga menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih ada SPPG tanpa SLHS, maka penanganannya akan diserahkan kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN). 

“Ada contoh di Kabupaten Tanggamus, yang direkomendasikan BPKP untuk dihentikan sementara setelah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, M. Firsada, menyebut bahwa pemerintah daerah bersama Satgas MBG terus memantau perkembangan sertifikasi di lapangan.

“Semua SPPG sudah mengajukan, prosesnya sedang berjalan di masing-masing laboratorium dan dinas kesehatan daerah. Kami pastikan seluruhnya akan dipenuhi,” kata Firsada.

BACA JUGA:Retreat Nasional Sekda-Bappeda 2025: Lampung Siap Perkuat Arah Pembangunan Daerah dan Nasional

Kewajiban kepemilikan SLHS dan sertifikat halal bagi setiap SPPG diberlakukan oleh BGN pasca ditemukannya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kebersihan, dan kehalalan makanan yang disalurkan kepada masyarakat.

Melalui Surat Edaran Nomor 12/05/01/SB.12/09/2025 tertanggal 25 September 2025, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan menginstruksikan seluruh SPPG segera menuntaskan proses sertifikasi sebelum akhir Oktober.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menambahkan bahwa selain SLHS, setiap SPPG juga wajib memiliki sertifikat halal dan sertifikat penggunaan air layak pakai. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait