Prof. Nindyo Pramono Tekankan Pentingnya Penerapan GCG dan BJR dalam Keputusan Bisnis BUMN
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono menegaskan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penegasan tersebut disampaikan Prof. Nindyo saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 16 Oktober 2025.
Menurut Prof. Nindyo, Business Judgment Rule merupakan doktrin penting dalam hukum bisnis yang memberikan perlindungan hukum kepada direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangan.
“Tidak ada keputusan bisnis yang bisa menjamin pasti untung. Yang penting, direksi telah menjalankan kewenangan sesuai undang-undang, anggaran dasar, dan prinsip kehati-hatian. Jika semua itu dipenuhi, direksi berhak mendapatkan perlindungan BJR meskipun hasilnya merugi,” jelasnya.
BACA JUGA:Amien Sunaryadi Dicecar di Kasus Dugaan Korupsi di ASDP
Ia menambahkan, selama keputusan bisnis diambil untuk kepentingan perseroan dan dijalankan secara profesional, maka potensi kerugian yang muncul harus dipandang sebagai business risk atau risiko bisnis, bukan perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa penerapan Good Corporate Governance merupakan kunci agar setiap keputusan korporasi memiliki legitimasi hukum.
“Selama proses pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme yang benar, melibatkan dewan komisaris, pemegang saham, serta mengikuti peraturan internal perusahaan—maka langkah direksi sudah comply dengan prinsip GCG,” ujarnya.
Dalam konteks BUMN, Prof. Nindyo menilai GCG bukan sekadar formalitas, melainkan sistem tata kelola yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen perusahaan.
BACA JUGA:Dari Inovasi hingga Prestise: Perjalanan Richard Mille Menjadi Jam Tangan Paling Diincar Kolektor
Dengan demikian, keputusan direksi yang menimbulkan kerugian sekalipun tetap dapat dipandang sah secara hukum.
Ia juga menyoroti prinsip TARIF sebagai fondasi penerapan GCG di lingkungan BUMN.
“TARIF itu singkatan dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness. Jika kelima prinsip ini dijalankan, direksi dan manajemen telah berada di jalur yang benar,” ungkapnya.
Keputusan bisnis yang memenuhi unsur TARIF, lanjutnya, mencerminkan kepatuhan terhadap etika dan tata kelola perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





