Masyarakat Lampung Dapat Mendaftar Jadi Anggota Dewan Pendidikan, Berikut Tahapannya

Masyarakat Lampung Dapat Mendaftar Jadi Anggota Dewan Pendidikan, Berikut Tahapannya

Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota dewan pendidikan Provinsi Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang memiliki kepedulian serta perhatian terhadap dunia pendidikan, untuk masa bakti 2025–2030.

Pembukaan pendaftaran ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/598/V.01/HK/2025 tentang Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Lampung.

Ketua Panitia Seleksi, Dr. Budiyono, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Hendra Putra, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan tanpa pungutan biaya.

Persyaratan Umum. 

Calon peserta diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:

BACA JUGA:Tanah Longsor Tutup Jalan Liwa-Krui, Satu Rumah Warga Terdampak

- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Lampung,

- Berusia minimal 25 tahun pada 1 Oktober 2025,

- Memiliki komitmen, wawasan, dan pengalaman di bidang pendidikan,

- Mendapat rekomendasi dari organisasi profesi atau kemasyarakatan,

- Bersikap independen serta tidak menjadi pengurus partai politik.

BACA JUGA:Damkarmat Lampung Utara Catat 23 Kasus Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Persyaratan Khusus. 

Untuk kalangan akademisi, minimal berpendidikan S-3, sementara dari masyarakat umum minimal S-2. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait