Polisi Tetapkan FJ Tersangka Teror Bom Molotov Saat Demo DPRD Lampung
Polisi berhasil menangkap FJ dan mengamankan bom molotov sebelum tiba di lokasi demo-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka dalam kasus percobaan tindak pidana yang mengancam keselamatan umum.
Ia ditangkap usai kedapatan membawa bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1 September 2025).
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat terkait peran FJ.
“FJ terbukti merakit bom molotov dan melibatkan sejumlah anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi dengan membawa bahan peledak,” ujar Indra, Senin (8 September 2025).
BACA JUGA:Damkarmat Lampung Utara Catat 23 Kasus Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Sehari sebelum aksi, pada 31 Agustus 2025, FJ mendatangi sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat.
Di tempat itu, ia mengajak beberapa remaja untuk ikut demonstrasi. FJ lalu membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya.
Namun, langkah FJ terhenti sebelum tiba di lokasi demo. Warga yang curiga kemudian melaporkannya.
Bersama seorang anggota TNI dan petugas keamanan, FJ berhasil diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan. Dari dalam jaketnya ditemukan satu botol bom molotov siap pakai.
BACA JUGA:Cara Efektif Redakan Kembung pada Bayi
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa tiga botol berisi cairan mudah terbakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah berwarna hitam.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa FJ mempelajari cara merakit bom molotov melalui media sosial dan YouTube, sebelum mengajak para remaja itu untuk bertindak anarkis saat aksi.
Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 187 Bis KUHP, serta Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyoroti keterlibatan anak-anak dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




