Satpol PP Lampung Utara Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Lintas Sumatera
Puluhan PKL penuhi trotoar di depan Rumah Sakit Handayani Kotabumi-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara menertibkan seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang sudah puluhan tahun berjualan di atas trotoar Jalan Lintas Sumatera.
Penertiban dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah sebelumnya para pedagang menerima peringatan berkali-kali.
Kepala Satpol PP Lampung Utara, Basirun Ali, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan secara persuasif sebelum mengambil langkah eksekusi.
Namun sebagian pedagang tetap membandel dan kembali menggelar dagangan di trotoar maupun bahu jalan.
BACA JUGA:Dansat Brimob Lampung Tanamkan Filsafat Bhayangkara kepada Siswa Diktukba Polri 2025
“Eksekusi ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah melalui tahap peringatan yang berulang. Jika masih ada pedagang yang melanggar, kami terpaksa akan menyita gerobak mereka,” tegas Basirun saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki yang selama ini terganggu oleh keberadaan lapak-lapak PKL.
“Kami tidak pernah melarang warga untuk berjualan, asalkan tidak merampas hak pejalan kaki,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan PKL di trotoar juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera.
BACA JUGA:Peringati Hari Jadi ke-77, Polwan Polda Lampung Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami ingin memastikan fungsi jalan dan trotoar sesuai dengan peruntukannya sekaligus mengantisipasi kemacetan maupun kecelakaan,” tambah Basirun.
Ia berharap sanksi yang diterapkan dapat menjadi efek jera bagi pedagang sehingga trotoar dapat kembali difungsikan dengan baik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





