Program KUR BRI 2025 Siap Dukung UMKM Naik Kelas, Begini Syarat dan Cara Mengajukannya
ILUSTRASI: Syarat dan cara pengajuan KUR BRI 2025--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI untuk tahun 2025.
Program ini tetap menjadi salah satu ujung tombak pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, dengan menawarkan bunga rendah dan proses pengajuan yang semakin mudah.
KUR BRI 2025 ditujukan untuk memperkuat permodalan pelaku usaha produktif yang selama ini belum terjangkau secara optimal oleh sektor perbankan konvensional.
Melalui program ini, BRI memberikan akses permodalan dengan bunga yang sangat kompetitif yakni mulai dari 3 persen efektif per tahun untuk KUR Super Mikro, dengan plafon pinjaman maksimal hingga Rp10 juta.
BACA JUGA:Investasi Mewah: Jam Tangan Termahal dan Paling Dicari Kolektor
KUR BRI sebagai Solusi Akses Modal UMKM
Kredit Usaha Rakyat merupakan program nasional yang telah lama dijalankan sebagai strategi pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dengan menggandeng bank milik negara seperti BRI, pemerintah berharap UMKM dapat berkembang tanpa terhalang keterbatasan modal.
Pada tahun 2025, BRI sebagai salah satu bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melanjutkan komitmennya untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh pelosok negeri. KUR BRI 2025 terdiri dari beberapa skema mulai dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, hingga KUR Kecil dan KUR TKI (untuk pekerja migran).
Berbeda dari pinjaman konvensional, KUR BRI 2025 memiliki keunggulan dari sisi bunga dan tenor pinjaman. Selain itu, calon debitur juga tidak diwajibkan memiliki jaminan untuk pinjaman tertentu, khususnya untuk nilai di bawah Rp100 juta.
BACA JUGA:Sistem Regenerative Braking pada Mobil Listrik: Cara Kerja dan Manfaatnya
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025
Meski prosesnya tergolong sederhana, calon penerima pinjaman tetap perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan legalitas usaha.
Berikut daftar syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Memiliki usaha aktif dan produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
- Menyertakan dokumen identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga.
- Menyediakan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau memiliki legalitas usaha lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit.
- NPWP diperlukan untuk pinjaman dengan nilai tertentu, namun masih bersifat opsional untuk nilai kecil.
- Untuk pinjaman di atas Rp100 juta, debitur wajib menyertakan agunan tambahan.
- Riwayat kredit di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) harus baik, tidak dalam daftar hitam (blacklist).
BACA JUGA:Luna Maya Tunda Program Kehamilan, Ungkap Alasan Kesehatan dan Prioritas Karier
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




