Drama Hukum Tabloid Nyata, Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Ajukan Bukti Tambahan

Drama Hukum Tabloid Nyata, Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Ajukan Bukti Tambahan

Kuasa hukum Nany Widjaya, Richard Handiwiyanto menunjukkan salah satu bukti dokumen kepemilikan Tabloid Nyata-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perseteruan hukum yang melibatkan Nany Widjaja dan PT Jawa Pos terus membara. Pada persidangan yang digelar 30 Juli 2025, Nany melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto, menyerahkan 31 bukti tambahan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sutrisno.

Bukti-bukti tersebut tak main-main. Dokumen berupa tabloid Nyata edisi 1991 hingga 2025 diklaim menjadi bukti kepemilikan penuh atas PT Dharma Nyata Press—penerbit dari tabloid ternama itu.

"Semua edisi tersebut tak pernah menyatakan bahwa mereka bagian dari grup Jawa Pos. Ini jelas menunjukkan bahwa Nyata berdiri secara independen," tegas Richard.

Pernyataan itu menebalkan argumen bahwa Tabloid Nyata bukan bagian dari ekosistem bisnis Jawa Pos sejak awal berdiri.

BACA JUGA:Harimau Dihabisi Akibat Memangsa Manusia, 800 Pemburu Dikerahkan

Lebih jauh, Richard menyoroti bahwa dalam struktur organisasi penerbit, mulai dari direksi hingga staf redaksi, tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan Jawa Pos.

"Semuanya berdiri di jalurnya sendiri, tidak ada satu pun yang menyatakan sebaliknya," ujarnya lagi.

Tak hanya dari kubu penggugat, Dahlan Iskan—yang juga turut tergugat—ikut mengajukan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya, Mahendra Suhartono.

Mahendra membawa bukti berupa screenshot dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY.

BACA JUGA:Bukti Saham Ditantang, Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Gugat di Pengadilan

Menariknya, Mahendra menyebut bahwa dokumen-dokumen penting terkait kepemilikan justru tersimpan di tangan Jawa Pos.

"Dokumen yang seharusnya kami dapatkan dari Jawa Pos tak kunjung diserahkan. Karena itulah muncul gugatan permintaan dokumen kepada mereka," jelasnya penuh tekanan.

Sementara itu, suasana ruang sidang tampak kontras di pihak tergugat utama. Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kim Pentakosta, justru memilih langkah senyap.

"Untuk hari ini, dari kami tidak mengajukan bukti tambahan apapun," ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: