Polisi Usut Grup Facebook 'Gay Lampung', Amankan Satu Admin dan Dua Anggota Grup

Polisi Usut Grup Facebook 'Gay Lampung', Amankan Satu Admin dan Dua Anggota Grup

Polisi amankan admin dan dua anggota grup Facebook "Gay Lampung"--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi yang beredar melalui media sosial Facebook. Pengungkapan tersebut dilakukan di Mapolda Lampung pada Senin, 7 Juli 2025.

Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga orang berinisial IJM (53), SR (28), dan HAS (18), yang merupakan warga Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan dua akun Facebook bernama “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung”.

“Kasus ini sendiri terungkap usai banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dua akun Facebook bernama Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung,” jelas Kombes Pol Dery Agung Wijaya.

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang, Diduga Kram Otot Saat Terapi di Pantai Kunyit

Setelah dilakukan penyelidikan, tim patroli siber menemukan adanya unsur pornografi dalam aktivitas akun Gay Lampung, yang memiliki sekitar 16 ribu anggota. Sementara itu, saat dilacak, akun Gay Bandar Lampung sudah tidak aktif.

Kombes Dery menuturkan bahwa grup tersebut telah ada sejak tahun 2017 sebagai grup pertemanan. 

Namun, pada tahun 2025, grup tersebut berubah arah menjadi grup dengan konten menyimpang yang berbau pornografi dan penyimpangan seksual.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan, diketahui bahwa grup tersebut telah ada sejak tahun 2017 sebagai grup pertemanan. Namun, pada tahun 2025, grup tersebut berubah arah menjadi grup dengan konten menyimpang,” tambahnya.

BACA JUGA:Mobil Listrik Wuling Air ev Terbakar di Bandung, Diduga Akibat Modifikasi Tak Sesuai Standar

Adapun peran masing-masing tersangka: IJM bertindak sebagai admin sekaligus fasilitator grup tersebut, sementara SR dan HAS merupakan anggota grup yang aktif mengirimkan video pornografi ke dalam grup.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola dan mengakses aktivitas di grup tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal 45 Ayat (1), subsidair Pasal 34 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4 Ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: