Bobol Ruko untuk Beli Miras, Warga Teluk Betung Selatan Diamankan Polisi

Bobol Ruko untuk Beli Miras, Warga Teluk Betung Selatan Diamankan Polisi

Bobol Ruko untuk Beli Miras, Warga Teluk Betung Selatan Diamankan Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MRP (28), warga Teluk Betung Selatan, yang terlibat tindak pidana pencurian di wilayah Bandar Lampung.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial ERK saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi di Jalan Hasyim Azhari, Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Minggu 11 Mei 2025 dini hari.

Kombes Alfret menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan merusak gembok pintu ruko menggunakan sebuah tang yang telah disiapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD

"Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, di antaranya MRP bertugas merusak gembok dan mengawasi situasi sekitar, sementara ERK (DPO) masuk ke dalam kios dan mengambil sejumlah barang," ujarnya. Jumat 23 Mei 2025.

Adapun barang-barang yang dicuri di antaranya adalah 60 bungkus rokok berbagai merek, serta 82 buah sarung jempol untuk gaming handphone.

Lanjut Alfret, setelah berhasil melakukan aksi pencurian, kedua pelaku menyimpan barang-barang tersebut di rumah tersangka MRP.

"Selanjutnya, barang hasil curian dijual oleh tersangka dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp300 ribu," jelasnya.

BACA JUGA:Kakek Penjual Mainan Anak di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 7 Anak SD

Kemudian, uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras jenis tuak.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait