Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT di Bandar Lampung Ditangkap

Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT di Bandar Lampung Ditangkap

Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT di Bandar Lampung Ditangkap--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YW (52), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung

Polisi berhasil menyita dua plastik besar berisi narkotika jenis sabu serta empat bungkus sabu dengan total berat 152,38 gram dari rumah pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisi 90 butir pil ekstasi.

Selaku Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, mengatakan bahwa YW ditangkap di kediamannya di Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Pemuda di Metro Hingga Tewas Terus Berjalan

BACA JUGA:Sempat Ancam Korban, Pelaku Curat Bersenjata di Way Ratai Akhirnya Ditangkap

“Pelaku YW bersama rekannya NA (DPO) mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini, NA masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Made Indra Wijaya, Jumat, 21 Februari 2025.

Menurut Made, metode peredaran narkoba yang dilakukan bersifat langsung, dimana transaksi dilakukan dengan bertemu pembeli.

“Peran YW adalah sebagai perantara sekaligus tempat penyimpanan sementara. Namun, ia juga kerap mengedarkan barang tersebut sesuai perintah NA,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan YW, sabu tersebut baru tiga hari dititipkan oleh NA di rumahnya.

BACA JUGA:Polres Lamsel Ungkap Kasus Pencurian Kabel di PT CPP

BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap

“Awalnya pelaku mengaku hanya dititipi, tetapi setelah pendalaman, terungkap bahwa ia menerima upah sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan YW positif mengonsumsi sabu,” jelas Kompol Made.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait