Disway Awards

Soroti Praktik Pengecoran BBM Subsidi, Polisi Tegaskan SPBU Dilarang Layani Pengisian Berulang

Soroti Praktik Pengecoran BBM Subsidi, Polisi Tegaskan SPBU Dilarang Layani Pengisian Berulang

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar.

al ini menyusul maraknya aktivitas pengecoran BBM oleh oknum masyarakat yang dinilai merugikan serta mengganggu distribusi bagi masyarakat yang berhak.

Selain itu, pada Selasa (4 November 2025) sore, terjadi insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) minibus Suzuki APV yang mengangkut 30 jeriken bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kendaraan tersebut mengalami kecelakaan tunggal di jalur Sukabumi–Suoh, tepatnya di Tanjakan Pampangan, Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.

BACA JUGA:Lampung Selatan Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU di wilayah hukum Lampung Barat.

“BBM bersubsidi ini sudah diatur secara ketat oleh pemerintah, termasuk penggunaan barcode kendaraan penerima subsidi. Tapi faktanya, masih ada oknum masyarakat yang mencari celah untuk melakukan praktik pengecoran dengan berbagai modus,” ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Rabu (5 November 2025).

Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan beberapa modus yang digunakan oleh pelaku pengecoran. Salah satunya dengan menggunakan kendaraan pribadi secara bergantian, lalu melakukan pengisian berulang di SPBU berbeda.

“Ada yang pakai mobil pribadi, setelah isi penuh, nanti pinjam mobil saudara atau teman untuk isi lagi. Dari dua atau tiga kali pengisian, mereka kumpulkan dalam jeriken lalu dijual ke wilayah yang kekurangan pasokan BBM bersubsidi,” jelasnya.

BACA JUGA:Rem Blong, Mobil Pembawa 30 Jerigen BBM Pertalite Masuk Jurang di Pampangan

Juherdi menegaskan, kepolisian sudah berulang kali melakukan penertiban, termasuk meminta kepada pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian berulang untuk kendaraan yang sama. Namun, tantangannya adalah pelaku kerap berganti modus untuk menghindari deteksi.

“Kami tidak bisa mengawasi 24 jam di seluruh SPBU, tapi penertiban terus berjalan. Kami juga minta pihak SPBU mematuhi aturan agar tidak melayani pembelian berulang,” tegasnya.

Lebih jauh, Kasat Reskrim menekankan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.

“Yang sangat kami tekankan adalah jangan sampai muncul praktik minyak oplosan atau penimbunan dalam jumlah besar. Itu bisa merusak kendaraan, berpotensi menyebabkan kebakaran, dan jelas melanggar hukum. Kalau ditemukan bukti kuat, kami tindak sesuai Undang-Undang Migas dan KUHP,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: