Idul Fitri
Idul Fitri
IDUL FITRI

Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Mandi

Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Mandi

Ketahuan Rekam dari Ventilasi, Mahasiswa Baru Diamankan Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda berinisial MT (18), mahasiswa baru asal Kabupaten Lampung Timur, karena diduga melakukan aksi voyeurisme dengan merekam mahasiswi saat mandi di Asrama DPD KNPI Lampung.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 09 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap ketika korban menyadari adanya ponsel yang diselipkan di ventilasi kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke tubuhnya.

“Korban langsung berteriak, lalu pelaku menurunkan ponselnya dan melarikan diri,” ujar Kompol Faria.

BACA JUGA:Babinsa Amankan Terduga Pencuri dari Amukan Massa di Pasir Gintung

Usai insiden tersebut, korban segera mengabarkan kejadian itu kepada teman-temannya melalui grup WhatsApp.

Warga asrama kemudian berdatangan untuk mengecek situasi. Tidak lama setelah itu, polisi tiba di lokasi dan langsung mengamankan MT.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

“Pelaku ini sudah dua kali beraksi, tanggal 8 November pada sore hari dan tanggal 9 November di pagi hari. Korbannya berbeda, namun lokasi sama,” jelas Kombes Pol Alfret.

BACA JUGA:Pohon Mahoni Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang, Akses Jalan di Segala Mider Sempat Lumpuh

Hasil pemeriksaan turut mengungkap adanya video perempuan lain serta rekaman pribadi yang ditemukan di ponsel pelaku.

Kompol Faria menambahkan bahwa pelaku menggunakan video-video tersebut untuk kepuasan seksual pribadi. Pihak penyidik masih mendalami kemungkinan adanya niat penyebaran konten.

Polisi menyita dua unit ponsel, yakni Xiaomi dan Samsung, yang digunakan dalam perekaman dan diketahui saling terkoneksi.

Akibat perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana 6–12 tahun penjara, serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: