Disway Awards

Peringatan Hari Disabilitas, Disnaker Sebut Pekerja Difabel Bandar Lampung Belum Terserap Maksimal

Peringatan Hari Disabilitas, Disnaker Sebut Pekerja Difabel Bandar Lampung Belum Terserap Maksimal

Yusman, Perwakilan Disnaker Kota Bandar Lampung --Foto: Dok

MEDIALAMPUNG.CO.IDHari Disabilitas Internasional (International Day of Persons with Disabilities/IDPD) yang diperingati setiap 3 Desember menjadi momentum global untuk memperkuat kesadaran mengenai hak, kesetaraan, dan inklusi bagi seluruh penyandang disabilitas.

Peringatan ini kembali dimanfaatkan sebagai pengingat bahwa pelaksanaan kebijakan inklusif masih menghadapi banyak tantangan, termasuk di Kota Bandar Lampung.

Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas di sektor swasta masih jauh di bawah target minimal satu persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Hingga Juli 2024, hanya 24 pekerja disabilitas yang tercatat direkrut oleh 17 perusahaan, padahal terdapat sekitar 100 perusahaan Industri Besar dan Sedang yang diwajibkan memenuhi kuota tersebut.

BACA JUGA:Pembukaan Lamsel Fest 2025: Panggung Energi Muda dan Perayaan Identitas Lampung Selatan

Perwakilan Disnaker Kota Bandar Lampung, Yusman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah penegakan lebih tegas pada tahun mendatang.

“Tahun depan akan kita keluarkan aturan penegakan. 2026 betul-betul kita tegakkan. Tahun lalu ada beberapa yang sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tapi sebagian masih belum,” ujarnya usai deklarasi Perkumpulan Disabilitas Kota (PDK) Bandar Lampung, Senin 02 Desember 2025.

Yusman menambahkan bahwa rendahnya angka serapan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya karena sebagian perusahaan belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara lengkap.

Ia memperkirakan jumlah pekerja disabilitas yang aktif bekerja lebih tinggi dari angka yang tercatat.

BACA JUGA:Bupati Egi Soroti Lompatan Pembangunan Lampung Selatan pada HUT ke-69

“Mungkin sekitar 50-an lebih lah ya. Yang terdaftar kadang-kadang enggak terdaftar juga,” katanya.

Menurutnya, Disnaker akan memperkuat pemantauan dan sosialisasi agar perusahaan memahami dan menjalankan kewajiban pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas.

“Kita akan monitoring itu dan kita akan sosialisasikan tentang undang-undang tersebut agar teman-teman disabilitas bisa berkarya di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PDK Bandar Lampung, Edi Waluyo, menilai rendahnya serapan tenaga kerja disabilitas merupakan persoalan mendesak yang menjadi sorotan utama organisasi yang baru dideklarasikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: