KPU Waykanan Belum Pastikan Kuota Kursi DPRD pada Pemilu 2024

KPU Waykanan Belum Pastikan Kuota Kursi DPRD pada Pemilu 2024

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan, belum dapat memastikan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, apakah, ada penambahan atau pengurangan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan.

“Kalau saat ini kita belum bisa memastikan apakah jumlah kursi kita bertambah atau berkurang. Karena nanti yang menentukan adalah KPU RI sesuai dengan DAK2 yg diserahkan pemerintah melalui Mendagri,” kata Ketua KPU Waykanan, Refky Darmawan, Kamis (27/1).

Menurutnya, untuk penambahan kursi di DPRD itu telah diatur dalam undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 191 ayat (2) huruf b, Kabupaten/Kota dengan jumlah, dikatakannya, pada pemilu tahun 2019 kabupaten Waykanan Memiliki 400 ribu lebih penduduk.

Jumlah kursi itu ditentukan oleh jumlah penduduk sesuai dengan UU No.7/2017. Pada pemilu tahun 2019, jumlah penduduk Waykanan diatas 400.000 sehingga timbul jumlah kursi 40.

“Kalau untuk pemilu 2019 yang lalu sesuai dengan Surat keputusan KPU RI jumlah Penduduk Waykanan 479.256 dan kursi di DPRD sebanyak 40 kursi. Sesuai dengan lampiran surat keputusan KPU-RI no. 4/PL.01.3-kpt/03/KPU/I/2018," paparnya.

Dikatakan Refky, Untuk proses penentuan penghitungan kursi DPRD, nanti pemerintah melalui Mendagri akan menyerahkan DAK2 (Data Agregat Kependudukan Kecamatan) kepada KPU RI, dari data DAK2 tersebut maka akan ditentukan jumlah kursi.

"Untuk penentuan jumlah kursi di tahun 2024 tentu KPU Waykanan menunggu DAK2 yang diserahkan ke KPU Pusat, dari situ baru kita secara resmi mendapatkan jumlah penduduk dan mengalokasikan kursi DPRD," tandasnya. 

Diterangkan bahwa Waykanan memiliki 40 orang anggota DPRD yang berasal dari 5 Daerah Pemilihan dari 15 Kecamatan yang ada, antara lain Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Negeri Agung dan Kecamatan Umpu Semenguk, Daerah Pemlihan II meliputi Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bahuga, Kecamatan Bumi Agung dan Kecamatan Buay Bahuga, Daerah Pemilihan III Meliputi Kecamatan Pakuan Ratu, Kecamatan Negeri Besar dan Kecamatan Pakuan Ratu, Daerah Pemilihan IV meliputi Kecamatan Gunung Labuhan dan Kecamatan Baradatu dan Daerah Pemilihan V yang meliputi Kecamatan Banjit, Kecamatan Kasui dan Kecamatan Rebang Tangkas.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: