Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji Berhasil diamankan Polres Lamsel

Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji Berhasil diamankan Polres Lamsel

Pelaku pengeroyokan berhasil diamankan polres Lamsel -Ilustrasi -Meta AI-

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap para pelaku kasus  pengeroyokan yang terjadi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. 

Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan 4(empat)  pelaku  kurang dari 24 jam dari  kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras yang dipimpin IPDA Fajar Kuswantoro.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ujar AKP Indik Rusmono

BACA JUGA:Kapolda Lampung Hadiri Seminar Kebangsaan Bersama Serikat Buruh Lampung

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin 13 Oktober 2025 malam  sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sidoharjo. Korban, F.B.K. (36) yang merupakan warga Kota Bandar Lampung, saat itu tengah memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tiba-tiba datang dua orang pengendara sepeda motor yang menantang korban dan sopirnya karena merasa jalannya terhalang. Adu mulut tak terelakkan hingga salah satu pelaku memukul mobil dan korban.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah empat orang. Mereka mengejar korban ke dalam dapur dan menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan golok dan benda tumpul.

Korban berusaha menyelamatkan diri ke rumah warga, namun para pelaku terus mengejar dan kembali melakukan pemukulan hingga akhirnya dilerai warga sekitar.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara dan TNI Gelar Razia Gabungan

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Tekab 308 berhasil mengamankan empat pelaku berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), seluruhnya warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.

“Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Way Panji. Barang bukti berupa dua bilah golok, dua unit motor, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV juga disita,” jelas AKP Indik Rusmono.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: