Mabes Polri Hentikan Kasus Nany Widjaja yang Dilaporkan PT Jawa Pos
Kuasa hukum Nany Widjaja sebut kepemilikan 264 saham sah sejak 1998-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menghentikan proses hukum terkait dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Nany Widjaja.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh PT Jawa Pos pada 13 September 2024 dengan Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur.
Keputusan penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua, bernomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.
Dalam surat tersebut, Mabes Polri menjelaskan bahwa hasil gelar perkara khusus merekomendasikan Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menangguhkan proses penyidikan.
BACA JUGA:Skandal Emas di Balik Jabatan: Dugaan Gratifikasi Eks Dirut ASDP Mengemuka di Pengadilan
Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, mengingat masih adanya gugatan perdata yang berjalan terkait objek perkara.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menyambut baik keputusan ini namun menilai langkah penghentian seharusnya bersifat permanen.
“Seharusnya tidak hanya penghentian sementara, tapi proses penyidikan dihentikan sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja sudah gugur,” tegas Billy, yang merupakan putra dari pengacara senior George Handiwiyanto.
Billy menjelaskan bahwa Nany Widjaja adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998 hingga saat ini.
BACA JUGA:Wartawan Senior Babel Tewas di Sumur Penuh Luka Sayatan, Motif Pembunuhan Belum Terungkap
Kepemilikan tersebut sah secara hukum berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 tanggal 12 November 1998, yang menyatakan bahwa Nany membeli 72 lembar saham pertama dari Andjar Any dan Ned Sakdani dengan harga Rp648 juta.
Pada saat pembelian, PT Dharma Nyata Press memang memiliki pinjaman senilai yang sama kepada PT Jawa Pos, namun pinjaman itu telah lunas dibayar dalam kurun waktu enam bulan, yakni November 1998 hingga April 1999.
Menurut Billy, persoalan ini mulai rumit pada tahun 2008 saat Dahlan Iskan selaku pimpinan meminta Nany menandatangani sebuah surat pernyataan sepihak.
“Isi surat itu tidak pernah dibaca atau dibacakan, namun menyatakan bahwa seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos. Pernyataan itu dibuat untuk keperluan go public. Karena proses go public batal, maka surat tersebut otomatis gugur,” ungkap Billy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
