Terbukti Korupsi Proyek Jalan, Eks Sekda Pesisir Barat Divonis 18 Bulan Penjara

Sidang vonis eks Sekdakab Pesbar di PN Tanjung Karang . Foto -- dok.RLMG.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jalaludin, mantan Plt Sekretaris Daerah sekaligus eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat.
Jalaludin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan di Kecamatan Pesisir Selatan.
Dalam sidang yang digelar Jumat siang (18 Juli 2025), Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyebut bahwa Jalaludin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Supardi, mantan anggota DPRD setempat.
“Terdakwa terbukti melakukan penyimpangan proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Ulu. Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar,” ujar Firman saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Lenacapavir: Inovasi Terbaru dalam Pengobatan HIV dan Perkembangannya
Modus Jalaludin terungkap lewat pengurangan volume pekerjaan dan penyerahan proyek yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Ia juga tidak menindaklanjuti teguran dari konsultan pengawas saat tahap pemeliharaan berlangsung.
Dalam proyek senilai Rp6 miliar tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp1.887.218.440.
Jalaludin juga terbukti mengabaikan surat instruksi lapangan, bahkan membiarkan kerusakan yang seharusnya diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
Selain hukuman badan 18 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Pemeriksaan Panjang Wakil Ketua Projo, Polisi Telusuri Jejak Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Jika tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan,” imbuh hakim Firman.
Terkait sisa kerugian negara sebesar Rp300 juta, Jalaludin diwajibkan mengembalikannya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Usai putusan dibacakan, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Diketahui, rekan Jalaludin, Supardi, lebih dulu dituntut jaksa 30 bulan penjara dalam sidang terpisah dengan kasus yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: