ASN, TNI-Polri dan Warga Mampu di Lampung Barat Diminta Tinggalkan LPG 3 Kg
Surat edaran Pemkab Lambar larang ASN dan warga mampu gunakan gas subsidi 3 kg--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta masyarakat golongan menengah di wilayahnya.
Mereka diminta untuk tidak lagi menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kg alias si melon, demi memastikan subsidi tepat sasaran.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 510/570/III.19/VII/2025 yang diterbitkan pada 15 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Jam Tangan Bonia untuk Wanita Terbaru 2025
“Gas bersubsidi ini haknya warga tidak mampu. Kami mengajak ASN, TNI-Polri, dan masyarakat kelas menengah untuk beralih ke LPG non-subsidi ukuran 5 kg atau 12 kg,” ujar Parosil.
Langkah ini, lanjutnya, dilakukan menyusul fenomena kelangkaan LPG 3 kg yang kerap terjadi di pasaran.
Pemerintah berupaya menertibkan distribusi agar subsidi pemerintah tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang secara ekonomi mampu membeli LPG nonsubsidi.
“Jika subsidi salah sasaran, yang dirugikan adalah warga kecil dan UMKM yang benar-benar bergantung pada LPG 3 kg,” tegasnya.
BACA JUGA:Penjualan Ritel Mobil Naik Tipis pada Juni 2025, Toyota Masih Kuasai Pasar
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada DPRD, Kapolres, Dandim 0422, hingga Kepala Bagian SDA dan Perekonomian Setdakab Lampung Barat.
Parosil berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak untuk menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi mereka yang berhak. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
