Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Hadapi Sidang Dugaan Pemerasan
Jaksa Tolak Eksepsi yang Diajukan Nikita Mirzani. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis sensasional Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8 Juli 2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh argumen eksepsi yang diajukan Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada sidang sebelumnya.
JPU menyatakan bahwa dakwaan terhadap Nikita telah memenuhi ketentuan pidana baik secara formil maupun materil sesuai KUHAP.
Jaksa dalam persidangan menyampaikan bahwa surat dakwaan atas nama Nikita telah dirancang secara sah dan jelas, sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
BACA JUGA:Irwan Mussry Puji Maia Estianty, Momen Sup Viral Jadi Sorotan
“Eksepsi terdakwa tidak memiliki dasar dan sudah melewati batas pokok materi perkara. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas JPU di hadapan hakim.
Jaksa mengajukan tiga permintaan resmi kepada Majelis Hakim:
- Agar surat dakwaan tetap dijadikan dasar proses hukum.
- Mengabulkan permintaan agar seluruh eksepsi ditolak secara hukum.
- Meneruskan pemeriksaan perkara, terutama membuktikan dakwaan.
Dengan penolakan itu, fokus persidangan bergeser dari prosedur formal ke inti pokok perkara.
BACA JUGA:Putri Patricia Ungkap Derita Skoliosis: Rasa Sakit Membuatnya Tak Mampu Angkat Kaki
Dalam nota keberatan yang dibacakan minggu sebelumnya, Nikita membantah keras tuduhan terhadapnya.
Ia menyatakan proses hukum ini sebagai upaya kriminalisasi yang tidak adil dan menyasar pada kebebasan berekspresi.
Nikita menjelaskan bahwa uang yang diterimanya senilai Rp4 miliar adalah bagian dari kesepakatan bisnis terkait review produk skincare milik Reza Gladys di platform TikTok.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi terhadap produk-produk kosmetik yang beredar, bukan untuk tujuan intimidasi atau pemerasan. “Saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan bisnis,” kata Nikita.
BACA JUGA:Efek Samping ERACS, Dua Artis Ini Alami Nyeri dan Alergi Obat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
