Dua Pelaku Spesialis Pencurian Motor dan Mobil Tertangkap di Lampung Utara

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Motor dan Mobil Tertangkap di Lampung Utara

Polres Lampung Utara tangkap duo spesialis pencurian motor dan mobil-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam momen Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Utara kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan rumah lintas wilayah. 

Aksi para pelaku yang kerap meresahkan warga akhirnya terhenti di tangan tim Satreskrim yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dua pria yang ditangkap tersebut berinisial FR alias R (27) dan EW alias R (29), keduanya merupakan warga Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi. 

Mereka telah menjadi buron atas serangkaian aksi pencurian mobil, motor, hingga rumah di setidaknya 10 lokasi berbeda di wilayah Lampung Utara.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Segera Seleksi Direksi Lima BUMD Baru

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi pada Senin, 30 Juni 2025, menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung dramatis.

Pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap, bahkan menggunakan senjata tajam, namun berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh aparat.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku menjadi bukti kuat bahwa mereka adalah pelaku berpengalaman. 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu unit mobil pick-up Daihatsu lengkap dengan STNK dan BPKB, dua bilah pisau garpu, kunci leter T beserta delapan anak kuncinya, alat pahat, alat kontak belakang, tiga kepala kunci motor, dan peralatan lainnya seperti tas, masker, serta kunci kecil bertuliskan “HUBEY”.

BACA JUGA:Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Setubuhi Anak Hingga Hamil 7 Bulan

"Jenis dan jumlah barang bukti yang kami amankan cukup menguatkan dugaan bahwa mereka merupakan spesialis dalam pencurian kendaraan dan rumah. Salah satunya bahkan pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada tahun 2019," ungkap AKBP Deddy Kurniawan.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mobil pick-up Daihatsu milik warga Desa Talang Bojong pada 23 Juni 2025. Mobil tersebut dicuri saat diparkir di halaman rumah. 

Setelah laporan diterima, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya.

Penyergapan pun dilakukan. Meski pelaku mencoba melawan, mereka akhirnya berhasil diamankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: