SMP di Bandar Lampung Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru, Ini Jadwal dan Mekanismenya

SMP di Bandar Lampung Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru, Ini Jadwal dan Mekanismenya--
MEDIALAMAPUNG.CO.ID - Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung resmi memulai proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat telah merilis jadwal dan ketentuan terkait pelaksanaan pendaftaran tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menjelaskan bahwa pendaftaran SPMB dibuka melalui beberapa jalur penerimaan.
"Ada beberapa jalur dalam proses seleksi, yaitu jalur zonasi atau domisili, afirmasi, prestasi, serta perpindahan orang tua atau mutasi," ujar Mulyadi, Selasa 24 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia memaparkan jadwal pelaksanaan SPMB terbagi dalam dua gelombang. Untuk gelombang pertama, pendaftaran melalui jalur afirmasi dan prestasi akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 Juni 2025. Hasil seleksi diumumkan pada 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Berlubang di Teuku Cik Ditiro yang Tak Kunjung Diperbaiki
Sementara itu, gelombang kedua mencakup jalur zonasi dan mutasi, dengan jadwal pendaftaran pada 7 hingga 9 Juli 2025. Hasil seleksi gelombang ini akan diumumkan pada 10 Juli 2025.
Mulyadi juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik. Di antaranya, usia maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan, telah menyelesaikan pendidikan tingkat SD atau sederajat, serta memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Terkait proses pendaftaran, calon siswa diwajibkan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengunggahnya melalui laman resmi: http://spmb.bandarlampungkota.go.id.
"Calon peserta didik bisa mendaftar secara daring. Namun, bagi yang tidak memiliki perangkat atau akses internet, dapat melakukan pendaftaran langsung di sekolah, dan pihak sekolah akan membantu proses input data," jelasnya.
BACA JUGA:Miris! Warga Masih Buang Sampah di Bahu Jalan Teuku Cik Ditiro
Ia menambahkan bahwa setiap sekolah memiliki kuota penerimaan yang berbeda-beda, tergantung jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas yang tersedia.
Disdikbud juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem online agar proses pendaftaran lebih transparan dan terhindar dari praktik-praktik penyimpangan seperti pungutan liar.
"Dengan sistem daring, proses seleksi lebih terbuka dan dapat diawasi oleh semua pihak. Kami tidak akan segan memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru," tegas Mulyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: