Empat Anggota Polres Metro Dilaporkan ke Propam Polda Lampung

Empat Anggota Polres Metro Dilaporkan ke Propam Polda Lampung

tim kuasa hukum Ryan Gumay Law Firm--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Empat personel Polres Metro dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara dan penyalahgunaan wewenang dengan cara mengintimidasi tersangka.

Keempat personel tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Metro, Kanit PPA Sat Reskrim, Aipda Defitra (Penyidik Pembantu Unit PPA), dan Aiptu Ansori (anggota Satres Narkoba).

Laporan resmi tercatat dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 20 Mei 2025.

Pengaduan ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm, yaitu Dr. (Cand). Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM., C.TL (Ryan Gumay), Verel Amartya, S.H., C.LA, dan Wahyu Pratama, S.H., yang mewakili tersangka AF dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Revitalisasi Pasar Koga, Pangdam Sriwijaya Letakkan Batu Pertama

BACA JUGA:BUMN Masih Aman Meski Rupiah Terjun ke Rp20 Ribu

Dalam laporan tersebut, tim hukum menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

Pertama, Penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan polisi masuk (LP tertanggal 9 Mei malam), yang dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

Kedua yakni tidak diberikannya hak pendampingan hukum kepada AF sebelum penetapan sebagai tersangka, serta dugaan kurangnya bukti permulaan sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ketiga yaitu dugaan ketiadaan sertifikasi penyidik pada Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Aipda Defitra, sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:Keunikan Kain Tradisional Aceh yang Sarat Makna dan Estetika

BACA JUGA:BUMN Masih Aman Meski Rupiah Terjun ke Rp20 Ribu

Ke empat Intimidasi terhadap AF oleh Aiptu Ansori pada malam 9 Mei, bahkan sebelum laporan dibuat, di mana AF dibawa ke Polres Metro tanpa dasar hukum dan oleh anggota yang tidak berwenang.

Muhammad Gustryan menegaskan bahwa tindakan yang tidak prosedural ini merugikan hak hukum dan etik kliennya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: