Pemkab Pringsewu Ajukan 4 Raperda Strategis untuk Masa Depan Daerah

Ilustrasi-Foto Freepik-
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah dengan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Langkah ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Pringsewu pada Kamis, 25 Juli 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suherman.
Raperda pertama menyentuh isu krusial yakni Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika. Dalam konteks daerah yang terus berkembang, raperda ini menjadi krusial sebagai payung hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif terhadap ancaman narkoba. Pemerintah daerah berupaya menegakkan ketertiban sosial dan kesehatan publik melalui pendekatan yang menyeluruh dan sistematis.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 menitikberatkan pada penyesuaian struktur perangkat daerah. Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan efektivitas birokrasi yang semakin dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Raperda ketiga berkaitan dengan Perubahan APBD 2024, mencerminkan upaya adaptif dalam pengelolaan anggaran agar lebih tepat sasaran seiring dengan dinamika kebutuhan pembangunan. Penyesuaian anggaran ini menjadi langkah realistis untuk menanggapi perubahan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 menjadi arah besar pembangunan Kabupaten Pringsewu selama dua dekade ke depan. Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD ini telah melalui proses kajian mendalam, dan diharapkan dapat menjadi acuan utama pembangunan lintas sektor.
Marindo juga menegaskan bahwa pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap proses ini bisa memacu semangat perangkat daerah untuk menghasilkan produk hukum berkualitas.
“Perda ini akan memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Marindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: